IPPMMARPUT Jayapura, Menggelar Seminar Terbuka, Derek Kobepa Berikan Materi : Kajian Ilmiah Skripsi dan Kajian Ilmiah Pelanggaran HAM
IPPMMARPUT Jayapura, Menggelar Seminar Terbuka, Derek Kobepa Berikan Materi : Kajian Ilmiah Skripsi dan Kajian Ilmiah Pelanggaran HAM, Sabtu (07/12/2024)(brosur/IPPMMARPUT) |
Jayapura, YamenadiTV – Sekumpulan Ikatan pelajar dan mahasiswa, yang mengatasnamakan diri Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa/I Masyarakat Rayon Paniai Utara (IPPMMARPUT) kota studi Jayapura, menggelar seminar terbuka, kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di secretariat IPPMMARPUT Idaiyo, Kota Raja Dalam, Jayapura, Papua. Pada Sabtu (07/12/2024) sore petang.
Kali ini IPPMMARPUT mengusung judul materi “Kajian Ilmiah Dalam Peningkatan Kualitas Pembelajaran Mahasiswa IPPMMARPUT”, yang diselenggarakan oleh badang pengurus (BP) melalui pendidikan dan penalaran masa bakti 2024-2026.
Seminar terbuka ini diberikan nara sumber pemateri oleh Derek Kobepa, SH. Kajian ilmiah dalam konteks “kajian ilmiah penyusunan proposal dan skripsi dan kajian ilmiah kasus pelanggaran HAM”, seminar ini diikuti peserta anggota IPPMMARPUT sebanyak 20-an anggota.
Pemateri, Derek Kobepa, menjelaskan Kajian ilmiah merupakan sebuah karya tulis yang disusun berdasarkan hasil penelitian atau pengkajian terhadap suatu permasalahan atau fenomena tertentu secara sistematis dan objektif. Karya ini ditujukan untuk memberikan kontribusi baru terhadap ilmu pengetahuan dalam bidang yang diteliti.
“Langka langka menulis kajian ilmiah secara sistematis dan terstruktur, sepertinya pemilihan topik, pengumpulan data, analisa data, sistematika penulisan, revisi, tinjauan pustaka dan lampiran jika ada dan Sesuai judul yang dikaji dengan data, fakta dan objektif,” jelas kobepa dalam paparan materinya.
Dikatakan Kobepa, tips menulis kajian ilmiah yang baik sepertinya jujur dan objektif sampaikan data dan hasil penelitian secara jujur dan objektif. bahasa yang jelas dan ringkas artinya gunakan bahasa yang mudah dipahami dan hindari penggunaan kata-kata yang berbelit-belit. Kemudian struktur yang logis Susunlah tulisan dengan struktur yang logis dan mudah diikuti, dan sebutkan sumber semua informasi yang digunakan dalam penelitian, jaga etika penelitian dalam mengumpulkan dan menganalisis data.
“Struktur yang meliputi judul, abstrak, kata pengantar, daftar isi, bab i: pendahuluan, bab ii: tinjauan pustaka, bab iii : metodologi penelitian, bab iv: hasil dan pembahasan, bab v: kesimpulan dan saran, daftar pustaka, lampiran (jika ada). tersusun rapi akurat dan terpercaya menurut akademisi,” jelas Derek Kobepa alumni kampus Uningrat Papua ini.
Pemantik menekankan, pelajari lebih lanjut tentang cara menulis kajian ilmiah, kita dapat mencari referensi tambahan seperti buku panduan penulisan karya ilmiah, artikel ilmiah, atau mengikuti workshop penulisan ilmiah.
“Misalnya, anda ingin tahu bagaimana cara membuat rumusan masalah yang baik atau bagaimana cara menganalisis data kualitatif seperti cara menulis kajian ilmiah, panduan menulis karya ilmiah, struktur kajian ilmiah, tips menulis karya ilmiah, penelitian, penulisan ilmiah. Tergantung sistematika struktur dan format kajian ilmiah dapat bervariasi tergantung pada jenis penelitian dan persyaratan institusi,” ajak Derek Kobepa yang juga Pembina IKAPPMMA itu.
Selain itu, Derek Kobepa menjelaskan cara menulis karya ilmiah cara mengkaji kasus pelanggaran HAM merupakan sebuah penelitian mendalam yang bertujuan untuk mengungkap, menganalisis, dan memahami berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
“Penelitian ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang akar penyebab pelanggaran, dampaknya terhadap korban, serta upaya-upaya pencegahan dan penindakan yang efektif,” ujarnya.
Ia mengatakan, penentuan judul harus Pilih topik yang spesifik, misalnya pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas, pekerja anak, atau tahanan politik dan perampasan liar kapitalisme.
“Pastikan topik yang dipilih relevan dengan konteks sosial, politik, dan hukum yang berlaku dan usahakan menemukan sudut pandang baru atau memberikan kontribusi baru pada penelitian yang sudah ada,” ungkap pendiri Kanal YouTube YamenadiTV ini.
Menurutnya, kajian ilmiah pada prinsipnya sama struktur penulisan tentunya bertahap pengumpulan data atau studi pustaka kumpulkan literatur yang relevan, baik dari sumber primer (undang-undang, laporan kasus, dokumen resmi) maupun sekunder (jurnal ilmiah, buku, artikel) dan lakukan wawancara dengan korban, saksi, atau ahli yang relevan, Observasi lakukan pengamatan langsung di lapangan jika memungkinkan, Analisis dokumen-dokumen resmi, seperti laporan lembaga HAM, putusan pengadilan, dan kebijakan pemerintah.
Derek Kobepa menjelaskan, menganalisa analisis data secara mendalam untuk menemukan makna dan pola, gunakan metode statistik jika data yang dikumpulkan bersifat numerik, Gunakan teori-teori yang relevan untuk menganalisis data, misalnya teori konflik, teori hak asasi manusia, atau teori gender.
“Contoh topik kajian ilmiah pelanggaran HAM dalam konteks konflik bersenjata, diskriminasi gender dalam akses terhadap keadilan, pelanggaran HAM terhadap pekerja migran, hak asasi manusia dalam konteks bencana alam, Impunitas pelaku pelanggaran HAM berat,” ujar kobepa.
Jurnalis The Papua Journal, ini juga menyebut tantangan dalam melakukan kajian ilmiah pelanggaran HAM Perlu memperhatikan etika penelitian, terutama dalam melakukan wawancara dengan korban atau saksi.
“Penulis tentu kesulitan dalam akses terhadap data sulitnya mendapatkan data yang akurat dan lengkap, terutama jika berkaitan dengan pelanggaran HAM yang sensitif. Dan ancaman terhadap keselamatan peneliti, Peneliti yang meneliti pelanggaran HAM berat dapat menghadapi ancaman keselamatan. Serta Penelitian tentang pelanggaran HAM seringkali menghadapi tekanan politik,” ungkap Kobepa
Melalui materi HAM, Derek Kobepa, menegaskan manfaat kajian ilmiah pelanggaran HAM guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak asasi manusia Mendorong perubahan kebijakan.
“Memberikan rekomendasi kebijakan untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran HAM, Memperkuat penegakan hukum memberikan bukti-bukti yang kuat untuk proses hukum, Memberikan keadilan bagi korban atau membantu korban mendapatkan keadilan dan pemulihan,” pungkas Derek Kobepa. (*)
Belum ada Komentar
Posting Komentar