KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAM MINTA KAPOLRES NABIRE SEGERA PROSES HUKUM OKNUM POLISI DALAM INSIDEN PASAR KARANG
Nabire, Yamenaditv, - Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Kapolres Nabire untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan penyalahgunaan senjata api yang terjadi dalam insiden di Pasar Karang, Nabire. Desakan ini disampaikan melalui siaran pers resmi bernomor 003/SP-KPHHP/VI/2025, tertanggal 28 Juni 2025.
Dalam insiden yang terjadi di Pasar Karang tersebut, diketahui telah terjadi pembongkaran kios milik masyarakat hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Korban yang meninggal dunia atas nama Eko Ikomou, sedangkan korban luka tembak antara lain Ferry Mote dan Apedius Kayame.
Koalisi yang terdiri dari berbagai lembaga hukum dan HAM seperti LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsam Papua, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan KontraS Papua itu menyoroti lambannya proses hukum oleh pihak Polres Nabire. Hingga saat ini, belum ada satupun tersangka yang ditetapkan, baik dari unsur masyarakat sipil maupun anggota kepolisian, atas berbagai dugaan tindak pidana yang terjadi.
Desakan Terbuka ke DPR dan Kapolda Papua Tengah
Koalisi menegaskan bahwa Ketua DPR Provinsi Papua Tengah harus memastikan Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Nabire melaksanakan tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf b, UU No. 2 Tahun 2002, yakni menegakkan hukum.
"Insiden ini terjadi di siang hari, di lokasi pasar yang ramai dikunjungi masyarakat. Seharusnya, dengan banyaknya saksi dan alat bukti, pihak kepolisian sudah dapat menetapkan tersangka. Namun hingga kini belum ada kejelasan hukum terhadap kasus ini," tulis Koalisi dalam siaran persnya.
Kritik Terhadap Kebijakan Peredaran Miras
Koalisi juga menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Nabire yang mengizinkan peredaran minuman keras secara bebas sebagai pemicu utama dari insiden tersebut. Oleh karena itu, Gubernur Papua Tengah didesak untuk segera memerintahkan Bupati Nabire mencabut izin penjualan minuman keras di wilayah hukum Kabupaten Nabire.
Landasan Hukum Tuntutan
Koalisi mengingatkan bahwa kasus dugaan pembunuhan dan penembakan ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 1187 K/Pid/2011 dan No. 2174 K/Pid/2009, disebutkan bahwa adanya perdamaian tidak menghapus tuntutan pidana terhadap pelaku.
"Kapolres Nabire seharusnya segera menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup," tegas Koalisi.
Empat Tuntutan Resmi Koalisi
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Gubernur Papua Tengah, segera memerintahkan Bupati Nabire mencabut izin penjualan minuman keras di Kabupaten Nabire.
2. Ketua DPR Papua Tengah, memastikan Kapolda dan Kapolres menjalankan tugas penegakan hukum dalam insiden Pasar Karang.
3. Kapolda Papua Tengah, segera memerintahkan Kapolres Nabire memproses hukum oknum polisi yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Eko Ikomou serta penyalahgunaan senjata terhadap Ferry Mote dan Apedius Kayame.
4. Kapolres Nabire, diminta segera menetapkan tersangka dan memproses hukum pelaku dugaan pembunuhan dan penembakan sesuai aturan yang berlaku.
Koalisi menegaskan bahwa penyelesaian hukum atas insiden Pasar Karang merupakan ujian terhadap profesionalisme dan integritas Kepolisian Republik Indonesia di tingkat daerah, serta wujud komitmen negara dalam menjamin keadilan dan hak asasi manusia bagi semua warga negara.
Penulis : Derek Kobepa
Belum ada Komentar
Posting Komentar