Tata Cara Persidangan
Usai Raker I sidang IKAPPMMA se Jayapura, foto bersama (YamenadiTV/Derek Kobepa) |
TATA CARA PERSIDANGAN
I.
Pendahuluan
Pada setiap lembaga /institusi /organisasi sering dijumpai sidang dalam musyawarah untuk pengambilan keputusan terhadap suatu permasalahan yang menjadi topik pembahasan. Semua orang pasti pernah melihat atau mengikuti persidangan, misalnya Sidang Umum MPR RI, sidang paripurna DPR, Kongres, Konferensi, Musyawarah Besar, dan lain-lain.
Dapat dibayangkan bagaimana pimpinan sidang maupun peserta sidang bersama-sama membahas suatu permasalahan dengan argumentasi atau perdebatan guna menghasilkan kesepakatan bersama yang secara bertanggungjawab dilaksanakan oleh seluruh anggota lembaga /institusi /organisasi tersebut. Dapat pula dibayangkan apabila seluruh atau sebagian peserta sidang yang tidak memahami persidangan sehingga menimbulkan konflik atau kerusuhan dalam persidangan. Sehingga tujuan dari musyawarah yang seharusnya menyelesaikan suatu masalah malah menimbulkan permasalahan yang baru.
Dari uraian singkat diatas, dapat
dipahami bahwa betapa pentingnya pengetahuan akan tehnik persidangan bagi
setiap lembaga institusi organisasi.
II. Definisi
Untuk mendefinisikan tata cara persidangan, perlu
dipahami pengertian dari kata tata cara dan persidangan, yaitu :
A. Tata
cara, merupakan suatu pola, tehnik atau metode.
B. Sidang,
merupakan pertemuan formal yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mengambil
suatu keputusan dengan cara musyawarah. Ada juga yang mendefinisikan bahwa
persidangan sebagai pertemuan formal organisasi guna membahas masalah tertentu
dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah
Ketetapan; Sidang
adalah forum formal bagi pengambilan keputusan yang akan menjadi kebijakan
dalam sebuah organisasi (berstruktur dan mempunyai susunan hierarkis) dengan
diawali oleh konflik.
Dari
pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tehnik persidangan adalah
suatu metode atau pola pengambilan keputusan dalam pertemuan formal yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih melalui musyawarah.
Keputusan
dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama
belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final
sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir
ketika persidangan berlangsung.
III. Unsur-unsur persidangan
Unsur-unsur persidangan, yaitu :
A.
Tempat atau ruang sidang
B.
Waktu
C.
Masalah/agenda/acara sidang
D. Pimpinan Sidang dan sekretaris/ notulen.
E.
Peserta sidang
F.
Perlengkapan sidang
G.
Tata tertib sidang
IV. Jenis dan Bentuk Sidang
A.
Jenis-jenis Sidang
Jenis
persidangan yang sering dilakukan, yaitu :
1.
Sidang Paripurna
a. Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh
peserta dan peninjau Permusyawaratan
b. Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium
Sidang/Majelis Ketua
c. Sidang Paripurna mengesahkan segala
ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
2.
Sidang Pleno
a. Sidang Pleno diikuti oleh seluruh
peserta dan peninjau Permusyawaratan
b. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium
Sidang/Majelis Ketua
c. Sidang Pleno dipandu oleh Steering Committee
d. Sidang Pleno membahas dan memutuskan
segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
3.
Sidang Komisi
a. Sidang
Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
b. Anggota
masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang
Pleno
c. Sidang
Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
d. Pimpinan
Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
e. Sidang
Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
4.
Sidang Panitia Kerja
a. Sidang Panitia Kerja diikuti oleh
anggota masing-masing Panitia kerja,
b. Anggota masing-masing panitia Kerja
adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
c. Sidang Panitia Kerja dipimpin oleh
seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Panitia Kerja
d. Pimpinan Sidang Panitia Kerja dipilih
dari dan oleh anggota Panitia Kerja dalam panitia Kerja tersebut
e. Sidang Panitia Kerja membahas
materi-materi yang menjadi tugas dari Panitia Kerja yang bersangkutan
5.
Sidang panitia Khusus
Panitia khusus dalam persidangan dapat dibentuk apabila diperlukan.
6. Sidang Paripurna. Dipimpin oleh Tim perumus.
B.
Bentuk-bentuk Sidang
Bentuk
persidangan yang sering digunakan yaitu :
1.
Bentuk lingkaran
2.
Bentuk U
3.
Bentuk segi empat
4.
Bentuk bangku sekolah
5.
Bentuk sejajar
6. dan lain-lain.
V. Quorum dan pengambilan keputusan
Quorum adalah batas minimal peserta
sidang yang harus hadir untuk mengesahkan suatu keputusan dalam persidangan.
A.
Persidangan dinyatakan sah/quorum
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari Jumlah anggota
B.
Setiap keputusan didasarkan atas
musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara
terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
C. Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang.
VI. Penggunaan palu Sidang
Palu sidang berfungsi untuk mempertegas
atau mengesahkan hasil keputusan sidang. Dalam sidang/rapat, penggunaan palu
sangat penting sekali, pimpinan sidang/rapat harus memahami tata cara
penggunaan palu sidang. Karena, kesalahan penggunaan atau pengetukan palu
sidang akan mengacaukan situasi sidang.
Jenis-jenis penggunaan palu sidang :
A.
Satu (1) kali ketukan, digunakan pada :
1. Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang
2. Mengesahkan kesepakatan /keputusan sela
3. Mengesahkan kesepakatan /keputusan sidang
secara poin per poin atau pasal per pasal.dan Per Bab
4. Memberikan perhatian kepada peserta
sidang untuk tidak membuat gaduh.
5. Menskorsing dan mencabut skorsing yang
lamanya 1 x 15 menit.
6. Mencabut kembali keputusan yang dianggap
keliru.
B.
Dua (2) kali ketukan, digunakan pada :
Menskorsing
dan mencabut skorsing yang waktunya lama, mis: 2 x 15 menit, 2 x 30 menit,
istirahat, makan, d.l.l (catatan : dalam
praktek umumnya hal ini tidak ada, digantikan dengan ketukan 1 kali)
C.
Tiga (3) kali ketukan, digunakan pada :
1. Pembukaan atau penutupan sidang secara
resmi
2. Pengesahan keputusan final/ pembacaan
konsideran
D. Berkali-kali, digunakan untuk peringatan
atau meminta perhatian peserta sidang/rapat
1. Membuka sidang :
“Dengan mengucapkan
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Bersama Alam Agadide, maka sidang
…………………. Kami nyatakan dibuka dengan resmi dan terbuka/tertutup untuk umum”
tok…tok…tok
2. Menutup Sidang:
“Dengan mengucapkan
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, maka sidang Bersama Alam Agadide
…………………. kami nyatakan ditutup dengan resmi ” tok…tok…tok
3. Mengalihkan pimpinan sidang:
“Dengan ini tidak
mengurangi rasa hormat kami, maka palu sidang kami serahkan kepada pimpinan
sidang/majelis ketua berikutnya ” tok…
4. Mengambil alih pimpinan sidang:
“Dengan ini tidak
mengurangi rasa hormat kami, maka palu sidang kami palu sidang saya terima dan
sidang dilanjutkan ” tok…
5. Menskorsing sidang:
“Dengan memperhatikan
saran dan pendapat peserta sidang, maka sidang Kami skorsing selama 1 x 15
menit dari pukul 12.00 dan berakhir pada pukul 12.15” tok..
6. Mencabut skorsing sidang:
“Dengan memperhatikan
kehadiran peserta sidang dan waktu skorsing, maka skors kami cabut dan sidang
dilanjutkan” tok..
“Sidang saya skorsing
dengan batas waktu yang tidak ditentukan (dead lock)” tok..tok..
7. Memberi peringatan kepada peserta sidang:
tok..tok…tok….tok…tok…tok….
“Peserta sidang diharapkan tenang!”
VII. Istilah dalam persidangan
A.
Skorsing, yaitu penundaan acara sidang
untuk sementara waktu atau dalam waktu tertentu pada waktu sidang berlangsung.
B.
Lobby,
yaitu penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang
berseberangan secara informal.
C.
Notulis adalah Orang yang mencatat setiap peristiwa
selama proses persidangan berlangsung.
D.
Kualifikasi adalah kesempatan untuk saling
berargumentasi antar peserta sidang terhadap suatu persoalan.
E.
Interpretasi adalah Penjelasan terhadap
permasalahan agar mendapatkan informasi yang lebih tepat dan tema yang
berkembang menjadi dimengerti.
F.
Debat adalah suatu bentuk tukar pikiran
dengan tanpa aturan tertentu yang masing-masing peserta tidak mau menerima
pendapat orang lain.
G.
Kontradiksi ialah perbedaan pendapat yang
menajam sehingga terkadang diskusi harus diskors (diberhentikan sementara
waktu).
H.
Aklamasi adalah kesepakatan dalam suatu sidang/rapat
dengan suara bulat persetujuan yang tidak lagi memerlukan pemungutan suara.
I.
Mosi ialah usul untuk merubah sesuatu atau
meniadakan sama sekali suatu keputusan sidang mengenai suatu masalah setelah
diperdebatkan dan disahkan.
J.
Amandemen ialah perubahan yang diajukan terhadap
suatu usul.
K. Musyawarah mufakat, yaitu pengambilan
keputusan berdasarkan kesepakatan bersama secara aklamasi.
L.
Voting,
yaitu pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. Bisa dilakukan secara
terbuka atau tertutup.
M.
Formatur, yaitu peserta sidang yang
dipilih untuk membantu tugas ketua terpilih dalam menyusun kepengurusan
N. Dead
Lock, yaitu suasana musyawarah yang macet akibat
masing-masing pihak berpegang kukuh pada argumentasinya, tidak ada yang
mengalah, maka sidang dihentikan.
O.Walk
Out,
yaitu peserta sidang meninggalkan acara sidang sebagai protes atau
ketidaksetujuan atas jalannya persidangan.
P.
One
Man One Vote, yakni setiap peserta memiliki hak satu
suara dalam pengambilan keputusan secara voting
Q.
One
Delegation One Vote, yaitu setiap delegasi/tim memiliki hak
satu suara dalam pengambilan keputusan secara voting.
R.
Interupsi,
yaitu
memotong/menyela pembicaraan pimpinan sidang atau peserta lain, ditempuh dengan
menggunakan kata "interupsi"
yang pada hakekatnya meminta kesepakatan untuk berbicara.
Interupsi
terdiri atas 4 (empat) macam, yaitu:
1.
Interupsi
Point of Order / Usulan: dikatakan jika pembicaraan
akan diajukan berkaitan langsung dengan pokok pembicaraan / meminta kesempatan
untuk berbicara, dipergunakan untuk mengajukan usulan.
2.
Interupsi
Point of Clarification
/ Klarifikasi: dikatakan untuk meluruskan permasalahan atau memperjelas suatu
usulan atau pendapat sebelumnya
3.
Interupsi
Point of Information / Informasi : Memberi/meminta penjelasan
atas apa yang telah disampaikan.
4. Interupsi
point of personal privilege / Personality : dikatakan
untuk membela diri atau tidak setuju atas pembicaraan yang sedang berlangsung
memojokkan atau menyinggung persoalan individu/pribadi atau orang tertentu.
Selain
itu juga, ada beberapa tambahan-tambahan yang biasa digunakan, yaitu :
1. Point of Clearens,
dikatakan dan terjadi jika seorang peserta dikatakan Personality (PP) oleh
peserta sidang yang lain, maka hali ini yang dipakai sebagai interupsi demi
meluruskan/menyangga hal yang terjadi atau dimaksud.
2. Point of Solution
/ Usulan Kongkrit, merupakan interupsi yang digunakan jika peserta sidang ingin
menyampaikan/menawarkan usulan atau solusi yang dianggap jitu untuk suatu
masalah.
3. Point of Justification,
merupakan interupsi yang digunakan untuk menguatkan pendapat sebelumnya
4. Peninjauan
Kembali, merupakan usulan untuk peninjauan kembali terhadap draft yang sudah
disepakati sebelum disahkan.
5. Masuk,
hal ini menandakan untuk minta bicara
6. Kata “interupsi” digunakan untuk memotong pembicaraan
Hal-hal
yang perlu juga diperhatikan :
7. Tidak
ada kata “interupsi diatas interupsi”
8. Tidak
ada interupsi disaat sedang sunyi
9. Pimpinan sidang harus menguasai sirkulasi penyampaian pendapat.
VIII. Penutup
Kepiawaian dalam memimpin sidang maupun
kemampuan dalam berdiskusi tidak dapat hanya dengan membaca dan memahami materi
ini, tetapi dibutuhkan pengalaman, oleh karena itu sangat perlu bagi seseorang
mengasah dirinya dan berpartisipasi aktif dalam setiap pertemuan formal maupun
informal di setiap organisasi.
Semoga materi ini bermanfaat bagi
rekan-rekan dalam menjalani kehidupan organisasi dimana saja. Tinggilah Imanmu,
Tinggilah Ilmumu, Tinggilah Pengabdianmu, Agar semua menjadi satu. Amin.
Sumber : Internet/doc:tata cara
persidangan.
Editor/Pematik : Derek Kobepa/
Belum ada Komentar
Posting Komentar